Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Kepastian yang diberikan Prabowo Subianto ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang telah menanti kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga langkah ini dapat memberikan kemudahan bagi semua penerima tunjangan tersebut. Selengkapnya baca di prabowosubianto.com.
Holiday Allowance Disbursement Deadline Before Eid Al-Fitr on PrabowoSubianto.com
