Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menggelar sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung secara terbuka, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti persidangan. Hakim dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memastikan proses persidangan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dengan dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, 19 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, dengan satu saksi yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit. Oditur Militer II-07 Jakarta juga batal menghadirkan satu saksi tambahan karena kondisi kesehatan saksi tersebut menurun. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan serta dua di antaranya juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Semua perkembangan terkait persidangan ini dapat terus diikuti oleh rekan media dan masyarakat.
Pengadilan Militer Kasus Penembakan Bos Rental: Sidang Tuntutan
