Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet. Langkah ini dilakukan setelah Apple diputus sanksi karena wanprestasi dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Apple telah memilih skema 3 yang berisi komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, produk Apple tersebut harus mengantongi sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat untuk mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin. iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah terdaftar di situs TKDN Kemenperin, menjadikannya salah satu langkah Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN yang sebelumnya tidak lancar. Kedua pihak, Apple dan pemerintah, akhirnya menemukan kesepakatan setelah perundingan panjang, memungkinkan produk Apple 16 mulai dijual sebelum Lebaran. Meskipun memilih opsi skema ketiga, Apple tetap menjadi satu-satunya brand yang diizinkan menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa Apple masih memilih pendekatan skema inovasi dalam memenuhi kewajiban TKDN.
Apple Raih 20 Sertifikat TKDN, iPhone 16 Segera Rilis!
