Mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan selama empat jam, di mana EDH diwajibkan untuk laporan dua kali seminggu. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap EDH dilakukan dengan 40 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Meskipun tidak ditahan, EDH dikenakan kewajiban lapor pada hari Senin dan Kamis.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa EDH sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Ade Safri mengirimkan surat panggilan kedua untuk EDH untuk hadir dalam pemeriksaan berikutnya. EDH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Dengan demikian, kasus tersebut masih terus dalam proses penyelidikan.