Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi ketika korban mengambil uang di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat itu, korban merasa ban mobilnya kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, dan setelah mendapatkan bantuan tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, korban justru menjadi korban pencurian oleh pelaku. Pelaku berhasil membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop berisi uang.
Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, menjelaskan bahwa para pelaku mengikuti korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban mobil korban saat berhenti di lampu merah. Dua pelaku ini kemudian diamankan dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas kejahatan di Jakarta Utara.