Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut pengambilalihan kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX 2021. Mereka menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2,58 triliun. Salah satu pembicara aksi tersebut, Rio, menyoroti bahwa Bupati terpilih Jayapura, Yunus Wonda, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun terlibat dalam dakwaan Jaksa di persidangan. Rio juga menekankan bahwa dana hibah yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX Papua tidak sesuai dengan DPA dan ada aliran uang ke rekening Yunus Wonda tanpa pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Para mahasiswa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera diperiksa dan mengambil alih kasus tersebut serta menetapkan Bupati Jayapura sebagai tersangka. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Permintaan mereka adalah agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus korupsi dana PON ke XX dan agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
PERMAKIN Gelar Aksi Demo di Kejagung: Minta Kajati Papua Diperiksa & Bupati Jayapura Tersangka
