Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Berita Terbaru

by -11 Views

Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk pendalaman berkas terkait peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan terhadap keduanya melibatkan sejumlah pertanyaan, dengan Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan dan asistennya dihadapkan pada 99 pertanyaan. Penahanan mereka dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan dalam proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Source link