Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler secara ilegal dengan memanipulasi data KTP dan KK. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari tujuh orang yang menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktifkan SIM Card yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Pada tanggal 25 Februari 2025, polisi berhasil menangkap tersangka pertama bernama ASY di Jakarta Utara. ASY kedapatan menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi dengan data pribadi orang lain. Selain ASY, polisi juga berhasil menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin sindikat, TBM, yang membeli data pribadi melalui Facebook. Total data NIK dan nomor KK yang diperoleh sebanyak 10.000 dalam bentuk Excel.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Administrasi Kependudukan. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kini kasus penjualan kartu perdana telepon seluler ilegal ini telah terungkap dan polisi telah mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindak para pelaku. Semoga dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi orang-orang yang melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.