Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

by -28 Views

Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berinisial AZ, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS, namun kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana untuk menggelapkan dana tersebut.

Patris menyebutkan bahwa sebagian dari uang tersebut senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ dan sisanya diambil oleh kedua kuasa hukum korban. Saat pengembalian aset, hanya sebesar Rp38,2 miliar yang dikembalikan oleh kedua kuasa hukum dan jaksa tersebut. Sisa uang senilai Rp23,2 miliar kemudian dibagikan, dengan sebagian Rp11,5 miliar kepada Jaksa AZ dan sisanya kepada kuasa hukum korban. Sebagai hasil investigasi, AZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati DKI pada 24 Februari 2025.

Proses hukum terus berlanjut, dengan pengembalian aset, pemeriksaan kuasa hukum korban, pemblokiran rekening, serta penahanan tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk kuasa hukum BG adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU tersebut. Proses hukum terhadap kasus ini terus dijalankan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link