Kuasa Hukum Hasto Minta Sidang Praperadilan Ditunda

by -15 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengharapkan sidang praperadilan yang ditunda tidak dilakukan sebagai trik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Hasto, Maqdir, menegaskan harapannya bahwa penundaan sidang bukanlah upaya untuk memungkinkan KPK menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Maqdir menilai absennya perwakilan KPK dalam persidangan sidang praperadilan adalah tindakan yang disayangkan.

Usai sidang praperadilan yang ditunda, Maqdir menyatakan bahwa jika perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang tengah berlangsung akan dinyatakan gugur. Dia menambahkan bahwa penyelesaian berkas perkara oleh KPK sebelum proses praperadilan rampung dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas. Pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, juga menyayangkan sikap KPK jika benar-benar menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan tidak dilanjutkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, sidang kembali ditunda karena alasan koordinasi dan persiapan materi dari pihak KPK. Sidang ini akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi dan untuk menguji penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Kemudian, sidang gugatan lainnya akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku secara resmi pada 24 Desember 2024. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan penyelesaian kasus masih dalam tahap investigasi yang berkelanjutan.

Source link