Cara Klasifikasi Layanan Medsos dengan Tujuan SEO

by -19 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kebijakan baru yang mewajibkan platform digital, termasuk aplikasi media sosial, untuk mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Tujuannya adalah agar layanan yang berisiko bagi anak-anak dapat diidentifikasi secara jelas. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa aturan ini sedang dalam proses penyusunan oleh Komdigi. Penilaian risiko produk sangat penting karena setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki profil risiko yang berbeda. Saat ini, semakin banyak anak-anak yang menggunakan layanan digital, sehingga klasifikasi layanan perlu ditetapkan dengan jelas untuk melindungi mereka dari konten berbahaya. Klasifikasi ini juga akan mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital. Pemerintah telah mempersiapkan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital sejak 2023, dan saat ini tengah melalui proses transisi dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke Kabinet Merah Putih (KMP). Komdigi telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak dalam menyusun regulasi tersebut. Melalui Focus Group Discussion (FGD), Komdigi bertujuan untuk menyelesaikan regulasi ini dan memperoleh masukan yang tepat. Dengan mendengarkan pengalaman langsung anak-anak terkait pembatasan akses media sosial, diharapkan regulasi yang disusun dapat lebih efektif dalam melindungi mereka.

Source link