Polisi Interogasi 4 Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

by -14 Views

Kepolisian Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku, pria berinisial MP (43) dan MB (42), terhadap korban berinisial MR (32), di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada malam Jumat (21/2). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan untuk kasus tersebut. Selain itu, kedua pelaku juga telah diperiksa terkait aksi penganiayaan yang mereka lakukan.

Proses penyidikan untuk kasus ini masih berlangsung, dan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dan korban. Petugas juga melakukan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut. Aksi penganiayaan ini telah menimbulkan luka serius pada korban, seperti patah gigi, luka di bibir, dahi, tangan, kaki, dan memar di bagian belakang.

Proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaku penganiayaan, MP (43) dan MB (42), ditangkap setelah menyebabkan luka pada korban akibat serangan menggunakan balok dan cangkul. Penyerangan terhadap korban terjadi setelah korban dan dua temannya datang ke lokasi untuk menemui pelaku yang terganggu dengan asap hitam. Korban dan teman-temannya melapor ke Polsek Kelapa Gading setelah insiden tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus pengeroyokan di Kelapa Gading.

Source link