Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset dalam Robot Trading Fahrenheit

by -33 Views

Seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Awalnya, OS diperiksa sebagai saksi namun setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pihak Kejati DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan inisial AZ. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada tanggal 23 Desember 2023. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban, namun kuasa hukum korban bersama AZ diduga menggelapkan dana tersebut. Selain AZ, kuasa hukum dengan inisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pasal yang disangkakan terhadap AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk BG, pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepolisian terus melakukan investigasi dalam kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Source link