Di Pasar Kebayoran Lama, omzet penjualan ayam gelonggongan oleh pelaku berinisial SY mencapai 10 juta per hari. Dalam satu hari, pelaku bisa memotong dan menjual 100 hingga 200 ekor ayam potong dengan harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, motif pelaku dalam menjalankan bisnis ayam gelonggongan adalah mencari keuntungan. Pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen dengan menambahkan lebih dari berat normal atau harga eceran tertinggi (HET). Ayam yang dijual oleh pelaku memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang sebelumnya disuntik. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2021.
Pelaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya dan berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik, dan menjual dalam usahanya. Pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika ada pelaku lain. Operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah mengakibatkan penangkapan pembuat ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ pada 27 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.