Pelaku Tersangka Kunjungi Rumah Korban Setelah Pencurian di Ruko

by -18 Views

Pada tanggal 16 Februari, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku dengan inisial ZA (35) pergi ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) bernama JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku kemudian datang ke rumah korban pada Rabu, 26 Februari, dengan dalih memperbaiki tower. Sementara itu, aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku dengan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Februari. Setelah aksi tersebut, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada 24 Februari dan menginap di rumah teman di Kota Tua, Jakarta Barat.

Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pelaku pura-pura tidak mengetahui keberadaan korban ketika pergi ke rumah istri korban di Cipete, Jakarta Selatan untuk membuka pintu bagi teknisi tower. Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah ditampar oleh korban selama beradu argumen terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarnya. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.30 WIB oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal-pasal 338, 351 ayat (3), 365 ayat (3), dan 363 KUHP. Ancaman pidananya berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara. Keterangan ini disampaikan oleh Nicolas untuk memberikan gambaran mengenai kasus kematian pria pemilik ruko di Jakarta Timur.

Source link