Pelaku Ngecor Pemilik Ruko Ditangkap: Penemuan Menjanjikan

by -15 Views

Polres Metro Jakarta Timur menangkap ZA (35), pelaku pengecoran terhadap pemilik rumah toko JS (69) di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa ZA ditangkap di Cipete setelah berhasil dipancing oleh polisi. Kejadian ini bermula dari laporan hilangnya JS oleh istri korban ke Polres Metro Jakarta Timur setelah satu pekan tak ada kabar. JS ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di Pulogadung setelah peristiwa tersebut.

Setelah menerima laporan, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hal ini dilakukan dengan cara meletakkan barang-barang di rumah istrinya untuk memancing ZA. Pelaku berhasil ditangkap di Cipete setelah terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Menurut polisi, sebelum tewas JS sempat ribut dengan ZA sehingga terjadi pertarungan yang berujung pada kematian JS.

Nicolas menjelaskan bahwa ZA telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Peristiwa tragis ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan bagi masyarakat. Kejadian seperti ini harus dihindari agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

Source link