Ramli, salah satu korban penembakan tiga anggota TNI AL yang masih hidup, tidak dapat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, mengonfirmasi bahwa Ramli sedang menjalani perawatan di RSUD Tangerang, sesuai dengan surat yang diterima oleh pihak yang berwenang.
Dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang hadir, yaitu Ajat dan Isra alias Ires, sementara dua lainnya berhalangan hadir. Korban selamat, Ramli, juga masih dalam proses perawatan, sedangkan saksi Nengsih tidak dapat hadir karena sedang sakit. Pengadilan sebelumnya telah merencanakan untuk memeriksa empat saksi, termasuk korban penembakan Ramli, namun karena kondisi kesehatan mereka, hanya dua saksi yang dapat hadir dalam sidang tersebut.
Tiga terdakwa anggota TNI AL didakwa dalam kasus penembakan di KM45, Tol Tangerang-Merak. Mereka dihadapkan dengan tuduhan penadahan serta pelanggaran pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sidang lanjutan ini menjadi sorotan karena keterlibatan anggota TNI AL dalam kasus penembakan yang mengguncang masyarakat.