Seorang pria berinisial YL (36) menjadi tersangka dalam kasus perampasan kalung emas seorang wanita lanjut usia bernama Kastimah (50) di Jalan Sawah Lio II, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, motif pelaku adalah terlilit utang baik dari pinjaman online maupun kepada warga sekitar. Kejadian perampasan ini terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban pulang dari pasar melalui jalan sepi.
YL mendekati korban sambil bermain handphone, lalu tiba-tiba menarik kalung emas korban secara paksa dan melarikan diri. Korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak jambret, sehingga warga sekitar ikut membantu mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Pos RW 8 Jembatan Lima dan pihak kepolisian dipanggil untuk menangani kasus tersebut.
Pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolsek Kukuh mengimbau kepada warga untuk lebih hati-hati dan tidak menggunakan perhiasan mencolok agar tidak menarik perhatian pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan kasus seperti ini dapat dihindari dan masyarakat dapat merasa lebih aman.