Belum lama ini, kabar tentang outlet Mie Gacoan yang disegel oleh Satpol PP menjelang bulan Ramadhan 2025 karena diduga mengandung minyak babi menjadi viral. Informasi ini pertama kali menyebar di TikTok dan semakin meluas melalui pesan broadcast di WhatsApp. Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @musafir.cinta339 menunjukkan proses penyegelan outlet Mie Gacoan oleh Satpol PP dan narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa penyegelan terjadi karena adanya minyak babi dalam Mie Gacoan.
Namun, setelah penelusuran dan klarifikasi dari pihak manajemen Mie Gacoan, tudingan tersebut dibantah sebagai kabar yang tidak terbukti kebenarannya. Penyegelan outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, ternyata disebabkan oleh masalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bukan karena kandungan minyak babi dalam makanan mereka. Selain itu, Mie Gacoan telah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak November 2022 hingga November 2026, menegaskan bahwa produk mereka halal dan tidak mengandung babi.
Melalui akun Instagram resminya, @mie.gacoan, pihak manajemen Mie Gacoan memastikan bahwa seluruh outlet cabang mereka telah bersertifikat halal, termasuk pabrik tempat produksi bahan baku mereka. Dengan demikian, kabar tentang penyegelan Mie Gacoan karena mengandung minyak babi diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Mie Gacoan tetap dipastikan halal dan telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal dari MUI.