Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di daerah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap, DH di warung kelontong dan EF di toko handphone dan aksesori di Kecamatan Ciputat. Dari DH diamankan 192 butir obat, sedangkan dari EF diamankan 1.779 butir obat, total keseluruhan obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan kedua tempat usaha tersebut menjadi toko obat-obatan tanpa izin dan menjualnya secara bebas. Penjualan obat ini berpotensi membahayakan pengguna, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Aksi ini telah berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya. Selain itu, penjualan obat illegal ini juga berpotensi membahayakan masyarakat secara luas.
Polisi Tangsel Ungkap Peredaran Obat Keras: Wawasan Terbaru
