Penangkapan Satpam Rusunawa Cakung: Penemuan Penting!

by -15 Views

Polisi berhasil menangkap seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ZPH (7) di dalam sebuah lift. Pelaku, yang merupakan seorang satpam di Rusunawa tersebut, berinisial BF alias A (35) melakukan aksi pelecehan tersebut ketika korban hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.

Modus operandi pelaku dilakukan di dalam lift, dimana saat itu pelaku dan korban berada dalam lift yang sama menuju lantai 22. Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku yang kemudian juga mengatakan bahwa korban “kamu cantik”. Setelah tiba di lantai 22, korban berhasil melepaskan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kejadian tersebut juga terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap predator anak di sekitar lingkungan yang mungkin merupakan orang terdekat. Menurutnya, kasus pelecehan seringkali terjadi oleh orang-orang yang saling kenal atau yang berada di lingkungan terdekat.

Source link