Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arief menjelaskan bahwa saksi melihat rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku penembakan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa yang terlibat adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo. Polresta Tangerang melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, dan melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus penembakan ini.
Dengan metode ilmiah (scientific identification), Polresta Tangerang mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) karena dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus tersebut. Berdasarkan saksi yang melihat penembakan, rekaman CCTV, dan metode penyelidikan, pelaku dapat diidentifikasi. Sidang lanjutan kasus ini, yang melibatkan tiga anggota TNI AL, dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tiga terdakwa dari TNI AL didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal terkait penembakan dan pembunuhan berencana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta juga terlibat dalam penanganan perkara ini. Penelitian dan koordinasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang membantu mengungkap kasus ini secara komprehensif.