Kepolisian Sektor Kelapa Gading telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan, yaitu MP (43) dan MB (42), yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pria bernama MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat malam. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius seperti patah gigi, luka di bibir, dahi, tangan, kaki, dan memar di bagian belakang tubuh.
Dua pelaku tersebut menggunakan dua unit balok dan satu cangkul sebagai alat untuk melakukan penganiayaan. Kronologi kejadian bermula saat ipar korban, yang menderita asma, merasa terganggu dengan asap yang masuk ke dalam rumahnya pada sore hari. Korban bersama dua temannya kemudian mendatangi lokasi tersebut, namun mereka diserang oleh dua orang yang menunggu di atas tumpukan puing.
Korban kemudian dipukul dari belakang menggunakan parang dan diserang dengan kayu dan balok oleh dua orang tersebut. Setelah kejadian tersebut, korban dan temannya melarikan diri dan melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka mengakui perbuatannya, di mana MP memukul korban dengan kayu ke bagian belakang kepala beberapa kali, sementara MB juga melakukan hal serupa.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ini merupakan tindakan serius dan perlu mendapatkan sanksi yang setimpal. Polisi terus melakukan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini.