Polisi Ungkap Peredaran 643 Gram Sabu di Kalideres: Penemuan Menjanjikan

by -15 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat 643 gram serta timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

MY juga mengakui sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mendistribusikan narkotika tersebut sesuai pesanan. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diminta untuk proaktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba agar dapat memberantas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.