Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan jenis narkoba lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini diungkap pada Rabu (19/2) oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit 2 berhasil menemukan barang bukti narkoba dari pelaku S, yaitu sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 180 butir. Selanjutnya, pelaku S mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku FR. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku FR beserta barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di lokasi yang telah disebutkan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan tekad untuk menjadikan Jakarta Utara bebas dari penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian mengajak partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan Jakarta Utara yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.