EDH, mantan pengacara Arif Nugroho dan anak dari petinggi Prodia, kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga melibatkan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengumumkan bahwa EDH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan tim penyidik. Penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus juga telah dilakukan, termasuk dokumen-dokumen dan informasi elektronik terkait. Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Arif Nugroho terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dan merupakan tindak lanjut dari investigasi terhadap kasus tersebut yang melibatkan EDH bersama dengan orang lain. Kejadian penggelapan tersebut terjadi ketika EDH, sebagai kuasa hukum Arif Nugroho yang sedang menghadapi kasus pembunuhan dan pemerkosaan, diminta untuk menjual mobil milik Arif untuk biaya perkara hukumnya yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka: Penemuan Menjanjikan!
