Dasar Hukum Pasangan Selingkuh: Pidana atau Bebas?

by -19 Views

Perselingkuhan sering menjadi akar masalah dalam hubungan, termasuk pernikahan. Di Indonesia, selain dapat merusak hubungan pribadi, perselingkuhan juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Tindakan perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perzinaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pelakunya, terutama dalam konteks pernikahan. Ada perbedaan tegas antara KUHP lama dan baru terkait sanksi bagi pelaku perselingkuhan. Dalam KUHP lama, pelaku perselingkuhan dapat dihukum dengan maksimal 9 bulan penjara, sementara dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1), ancaman hukuman diperberat menjadi maksimal 1 tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Perselingkuhan termasuk delik aduan, yang artinya kasusnya bisa diproses hanya jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu pasangan sah yang mengetahui perbuatannya. Dengan demikian, pelaporan perselingkuhan harus didasari bukti yang cukup kuat agar dapat diproses oleh pihak berwajib. Kesadaran akan aspek hukum dan prosedur yang tepat penting bagi mereka yang ingin melaporkan perselingkuhan pasangan untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku hukum.