Ramadhan 2025 semakin dekat, dan banyak umat Muslim sudah mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci ini. Namun, masih ada sebagian orang yang memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya yang belum terbayar. Menghadapi situasi seperti ini, tetap merupakan kewajiban untuk menunaikan puasa Ramadhan atau membayar utang puasa Ramadhan bagi setiap Muslim. Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki uzur seperti sakit berat atau hamil sehingga tidak mampu membayar utang puasa sampai Ramadhan berikutnya, tidak akan ada denda yang dikenakan. Mereka hanya perlu membayar utang puasa setelah Ramadhan berakhir. Namun, bagi orang yang tidak memiliki uzur dan sengaja menunda membayar utang puasa hingga Ramadhan berikutnya, mereka diharuskan membayar fidyah. Fidyah ini dihitung dengan perbandingan 1 hari puasa setara dengan 1 mud, di mana 1 mud setara dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras. Jadi, bagi orang yang memiliki utang puasa, mereka harus qadha puasa setelah Ramadhan selesai dan membayar fidyah sesuai dengan jumlah utang puasa yang dimiliki.
Tips Utang Puasa di Ramadhan Menurut Buya Yahya
