Ini Bukti Jelas: Fariz RM Tertangkap Pakai Narkoba!

by -15 Views

Fariz RM, seorang musisi berusia 66 tahun, diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya, ADK, yang bekerja selama periode 2020-2021. Polisi mengetahui bahwa FRM diduga memesan barang dari ADK setelah ADK ditangkap pada Senin 17 Februari di Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Kemudian, pada Selasa 18 Februari, setelah adanya titik terang bahwa Fariz diduga memesan barang dari ADK, Fariz diamankan di Bandung, Jawa Barat. Kepolisian berhasil menyita narkoba jenis ganja dan sabu dari Fariz RM dan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Fariz RM sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Kasus-kasus tersebut membuat Fariz RM kembali tersangkut masalah narkotika. Musisi yang pernah merilis lagu “Sakura” tersebut kini terjerat kasus narkoba lagi dan menghadapi ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.