Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Korban tindakan kejahatan ini berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah dan dikumpulkan di apartemen tersebut untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing, saat penangkapan terhadap pelaku, terdapat 16 wanita yang menjadi korban, baik usia dewasa maupun di bawah umur, mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman-temannya dari kampung untuk beralih ke Jakarta. Awalnya, para korban dipekerjakan sebagai penjaga warung makan, namun kemudian ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan imbalan yang tinggi. Ketika memberikan layanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi, namun korban tidak bisa mengambil uang tersebut secara langsung setelah melakukan pekerjaan tersebut.
Selain itu, uang yang diperoleh oleh korban dikelola dalam rekening milik tersangka, dan korban hanya bisa mengambilnya pada waktu tertentu setelah izin dari pelaku. Pelaku juga mengatur pendapatan dan pengeluaran korban, bahkan meminta korban untuk menabung uang mereka di rekening pelaku. Para korban tidak pernah menerima upah sebesar Rp1,8 juta per transaksi yang mereka lakukan.
Kedua pelaku juga mengontrol kebebasan korban untuk keluar dari apartemen atau kembali ke rumah mereka dengan menahan uang mereka. Korban hanya diberikan uang untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan pembelian kebutuhan pribadi. Pelaku juga mempromosikan jasa korban melalui media sosial dan secara tradisional, serta sudah beroperasi selama lebih dari lima tahun tidak hanya di Jakarta Utara tetapi juga di berbagai tempat di Jakarta.
Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus TPPO ini dan menangkap kedua pelaku, SM (56) dan TR (29), yang berhasil menghasilkan uang mencapai Rp1 miliar. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. Hal ini merupakan langkah tegas dari pihak berwajib untuk memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan korban dan mempengaruhi keamanan masyarakat.