Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus jual beli senjata tajam yang dilakukan dua pelaku melalui media sosial sebagai persiapan untuk aksi tawuran di Jakarta Utara. Kedua pelaku, berinisial AI dan MA, ditangkap di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading Jakarta Utara. Informasi mengenai transaksi senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan dalam tawuran di daerah tersebut awalnya diterima dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu yang dibawa oleh kedua pelaku. Selain itu, barang bukti berupa telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi juga berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aksi penjualan senjata tajam ini dan penggunaan uang hasil penjualan tersebut.
Polisi Kelapa Gading Ungkap Jual Beli Senjata untuk Tawuran: Penemuan Menjanjikan
