Pembunuh nenek di Bekasi: Kisah Residivis yang Mencengangkan

by -17 Views

Sebuah kasus pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi mengungkap fakta bahwa salah satu dari lima pelaku, berinisial DA, merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. Kombes Pol. Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa DA telah terlibat dalam kasus curanmor dan narkoba sebelumnya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wira mengungkap bahwa DA memiliki peran sebagai perencana perampokan dan mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Selain DA, terdapat empat pelaku lainnya yaitu MR, AG, NM, dan RY yang juga terlibat dalam pembunuhan nenek tersebut. Mereka semua merupakan teman satu tongkrongan dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana terkait pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun. Hasil pendalaman menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi dan pelarian. Kejadian ini membuka mata akan keberadaan residivis dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.