Sengketa Pemilu Lebih Banyak: Temuan Menjanjikan

by -22 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan bahwa jumlah perkara sengketa pada 2024 diperkirakan akan lebih banyak dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Ia memperkirakan bahwa jumlah sengketa dapat mencapai sekitar 280 perkara. Menurut Suhartoyo, masih ada beberapa perkara yang masuk meskipun batas akhir pendaftaran telah ditetapkan. MK tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara yang masuk setelah batas waktu tersebut. Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara-perkara yang terlambat akan tetap diputuskan oleh hakim, apakah memenuhi persyaratan formal atau tidak setelah melewati batas waktu. Perlu diingat bahwa keputusan terkait dengan permohonan yang melewati batas waktu akan dipertimbangkan oleh rapat hakim.