Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani: Temuan Terbaru

by

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Pihak Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta visum yang mendukung penetapan status tersangka terhadap Vadel.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh terkait Kasus Kejahatan Perlindungan Anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam laporan tersebut, terdapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan yang diajukan terhadap VA (19) terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. VA merupakan kekasih dari anak Nikita, Laura Meizani Mawardi atau Lolly (17).

Kejadian tersebut berawal dari Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dengan perkembangan kasus ini, Nikita yakin bahwa Vadel akan ditahan sesuai dengan status laporannya. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi bukti penting dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak.