Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Polisi juga menyita enam senjata tajam berjenis celurit dalam penggerebekan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah MP (16) dan N (17) yang merupakan seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Jumat sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Polisi Susatyo Condro, penangkapan dilakukan saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon sedang melakukan patroli wilayah dan menemukan sekelompok remaja yang terlibat dalam tawuran. Saat akan diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa, namun berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti tersebut.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi tindakan tegas dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat.