Pengedaran obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl di Jakarta dikaitkan dengan fenomena tawuran yang sering terjadi di wilayah tersebut. Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, mengungkapkan bahwa penggunaan obat-obatan tersebut dapat mengurangi rasa sakit, menimbulkan ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan rasa percaya diri. Namun, penggunaan obat keras yang berlebihan dapat berisiko berbahaya, bahkan berakhir dengan kematian. BBPOM Jakarta terus berupaya untuk menanggulangi pengedaran ilegal obat-obatan berbahaya ini dengan berkoordinasi lintas sektor.
Andrianto juga menekankan bahwa penggunaan obat-obat keras ilegal ini umumnya dilakukan oleh remaja. Untuk itu, pihaknya menjalankan program Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari penggunaan obat-obatan tersebut secara ilegal. Dua orang penjual obat keras ilegal berhasil ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, oleh aparat gabungan dalam upaya pencegahan penyebaran barang berbahaya ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa kedua penjual tersebut ditangkap saat sedang menjajakan obat-obatan ilegal tersebut. Proses penangkapan dilakukan pada Kamis malam setelah mereka menjual obat-obat tersebut sejak sore harinya. Upaya penanggulangan penggunaan obat keras ilegal tetap dilakukan secara berkelanjutan dengan kerjasama lintas sektor dan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obat berbahaya tersebut.