Presiden RI, Prabowo Subianto, mengklarifikasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak akan terkena PPN 12%. Kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun kepada masyarakat, termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menekankan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk mendukung masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat.
Prabowo Subianto: PPN 12% dan Barang Mewah
