Sukuk Ramah Lingkungan dari BSI Menawarkan Imbal Hasil hingga 6,8 Persen

by -176 Views
Sukuk Ramah Lingkungan dari BSI Menawarkan Imbal Hasil hingga 6,8 Persen

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengumumkan imbal hasil sukuk ESG atau sukuk mudharabah berbasis keberlanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan. Sukuk mudharabah keberlanjutan BSI terdiri dari tiga seri, yaitu Seri A, Seri B, dan Seri C. Penawaran umum sukuk mudharabah keberlanjutan dimulai sejak Selasa (11/6/2024) hingga Rabu (12/6/2024).

Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, menjelaskan bahwa ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah, dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, dan planet yang sejalan dengan ESG. Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian yang kedua, BSI ingin memperkuat struktur pendanaan.

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun. “Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo, Rabu (12/6/2024).

Cahyo menjelaskan, jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun, dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

“Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah,” tuturnya. Cahyo menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan pertama dilakukan pada 14 September 2024. Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Sebelumnya, BSI mencatat pemesanan (booking) dari investor untuk Sustainability Sukuk BSI atau Sukuk Mudharabah Keberlanjutan mengalami oversubscribe tiga kali lipat atau sudah mencapai 300 persen yang setara dengan Rp 9 triliun. Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, mengatakan manajemen perseroan optimistis Sustainability Sukuk BSI akan diserap secara maksimal oleh pasar.

“Sukuk Sustainability dari BSI akan menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat terutama anak-anak muda. Mayoritas yang melakukan booking berasal dari kategori investor institusi,” kata Ade.

Seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp 3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama. Sekitar 30-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan sisanya untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).

Per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp 12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun. BSI telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. Penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.