Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) mengadakan pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (juleha). Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara UMM dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) yang diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Selama pelatihan, peserta diberikan contoh praktik menyembelih dua ekor kambing, 10 ekor ayam, dan 10 ekor bebek secara syari. Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang dan pengasuh PP Mamba’ul Huda, HM Atho’illah Wijayanto menjelaskan tata cara dan manfaat penyembelihan hewan secara syar’i.
Penyembelihan secara syar’i memiliki tujuan untuk membersihkan daging hewan. Jika hewan tidak disembelih dengan benar, darah yang masih mengendap dan membeku di dalam daging bisa membuatnya menjadi tidak halal.
Dalam Islam, penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah terlebih dahulu dan menggunakan alat tajam seperti pisau. Gigi, kuku, atau tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih hewan.
Ada empat tata cara penyembelihan hewan secara syar’i. Pertama, proses penyembelihan dianggap sah jika saluran pernafasan dan saluran makanan hewan telah terputus. Kedua, orang yang menyembelih harus beragama Islam, baligh, dan mampu melaksanakan tugasnya.
Selain itu, binatang yang disembelih harus halal dan alat yang digunakan harus tajam seperti pisau atau kayu yang diasah. Ketua PSP3-Halal UMM, Prof Dr Elfi Anis Saati, menekankan pentingnya juleha yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH).
Indonesia berkomitmen untuk menjadi pusat halal dunia, dan program Wajib Halal Oktober (WHO) ditargetkan selesai pada tahun 2024. Namun, minimnya juleha yang bersertifikat Halal BNSP menjadi tantangan.
Saat ini, baru 15 persen RPH yang tersertifikasi halal, meningkat dari 2 persen pada tahun sebelumnya. Hal ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pelatihan juleha menjadi penting untuk mendukung cita-cita Indonesia sebagai produsen halal dunia.
Ketua PWM Jatim, Prof Warkoyo, menekankan pentingnya pemahaman halal untuk mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Industri Halal. PWM Jatim mendorong kegiatan serupa dilakukan di Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di 38 kabupaten/kota se-Jatim untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.