Baleg Mengupayakan Pemangkasan Pasal 34 UU Kementerian Negara yang Menghapus Menteri?

by -213 Views
Baleg Mengupayakan Pemangkasan Pasal 34 UU Kementerian Negara yang Menghapus Menteri?

Baleg DPR RI Mempercepat Revisi UU Kementerian Negara, Pasal 34 Menteri Akan Dihapus?

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan tentang Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pada Rabu (15/5/2024). Baleg dipastikan akan segera mempercepat penyelesaian beleid tersebut. “Karena ini berdasarkan permintaan anggota beberapa hari yang lalu dan bahan telah kami bagikan, termasuk draf-nya,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung Parlemen, Rabu. Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, dia berharap pembahasan tidak hanya akan membahas apakah menghapus atau menghilangkan Pasal 34 kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tentang perubahan ini, ia menegaskan bahwa anggota dewan telah sepakat bahwa dalam sistem presidensil, keputusan mengenai jumlah kementerian yang dibutuhkan sepenuhnya menjadi keputusan presiden. “Dengan menghapus Pasal 34 tersebut, artinya jumlah kementerian bisa berkurang atau bertambah, sehingga tidak mengunci inti dari sistem presidensil yang kita pegang,” katanya.

Supratman melanjutkan, dalam proses revisi UU Kementerian Negara ini, ia menekankan bahwa jumlah kementerian harus tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. Kedua aspek ini, kata dia, harus tetap menjadi landasan dan tujuan yang jelas. “Saya berharap Panja (Panitia Kerja) dapat menyelesaikan tugasnya dan kami dapat segera menyelesaikan hal ini, namun secara garis besar, dari apa yang saya tangkap dari anggota fraksi kemarin, mereka tidak keberatan dengan masalah ini,” katanya.