Identitas Dosen dan KTP Orang Lain Dimanfaatkan oleh Hakim Agung Gazalba dalam Siasat Cuci Uang

by -200 Views
Identitas Dosen dan KTP Orang Lain Dimanfaatkan oleh Hakim Agung Gazalba dalam Siasat Cuci Uang

Jakarta

Jaksa KPK mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba menggunakan identitas dan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain untuk melakukan pencucian uang tersebut.

Jaksa KPK menyebut Gazalba menggunakan nama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Alphard seharga Rp 1.079.600.000,00 pada Maret 2020 di kantor PT Astra International Tbk, TSO Sudirman, Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2024).

“Terdakwa membeli 1 unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G AT warna hitam dengan harga Rp 1.079.600.000,00. Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh sebagai kakak kandungnya,” kata jaksa KPK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba juga diduga menukarkan mata uang asing, termasuk dolar Singapura sejumlah SGD 583 ribu dan dolar Amerika Serikat sejumlah USD 10 ribu, menjadi mata uang rupiah dengan total Rp 6.334.332.000. Pertukaran uang dilakukan antara April 2020 hingga Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23 Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mengatakan bahwa pertukaran uang tersebut menggunakan KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi sebagai dosen. Uang tersebut kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Gazalba dan diambil secara tunai sejumlah Rp 81.740.000,00.

“Untuk menyembunyikan pertukaran uang tersebut, terdakwa menggunakan identitas KTP nomor 3273201504680006 atas nama Gazalba Saleh dengan profesi dosen. Setelah pertukaran uang rupiah dilakukan, uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa,” kata jaksa.

Selain itu, Gazalba juga membeli sebidang tanah atau bangunan dengan SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp 5.382.783.210 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa nilai jual beli yang dilaporkan hanya sebesar Rp 3.700.000.000.

“Terdakwa membeli tanah/bangunan dengan SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp 5.382.783.210,00. Nilai jual beli yang dilaporkan hanya Rp 3.700.000.000,00. Uang dari pertukaran di VIP Money Changer yang kemudian ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa nomor rekening 0020149094,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Gazalba membeli rumah seharga Rp 3.891.000.000 di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur. Pembelian rumah tersebut dilakukan atas nama Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Gazalba.

“Pada tahun 2019, di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama Fify Mulyani membeli 1 unit rumah seharga Rp 3.891.000.000. Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, pembelian dilakukan dengan menggunakan nama Fify Mulyani,” kata jaksa.

“Pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani membayar booking fee Rp 20.000.000 dan uang muka Rp 390.000.000, secara angsuran sebanyak 6 kali,” tambah jaksa.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap dan melakukan TPPU terkait penanganan kasus kasasi Jawahirul Fuad. Jawahirul adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang menghadapi masalah hukum terkait limbah B3 tanpa izin dan dihukum dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba adalah majelis hakim dalam kasus kasasi Jawahirul dengan Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Gazalba memutuskan untuk membebaskan Jawahirul dalam kasus tersebut.

“Pada tanggal 6 September 2022, di kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat, putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dinyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jawahirul Fuad dengan amar putusan yang menyatakan Jawahirul Fuad bebas karena dakwaan tidak terbukti,” kata jaksa KPK.

Jaksa yakin bahwa Gazalba Saleh melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencucian Uang.

(mib/dwia)