Remisi bagi Ratusan Koruptor Diyakini Memicu Penurunan Efektivitas Pemberantasan Korupsi

by -78 Views

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membentuk IM57+ Institute mengkritisi pemberian remisi kepada 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Para koruptor diberikan remisi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi. Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada koruptor akan memberikan efek buruk secara luas.

Menurut Praswad, remisi bagi koruptor dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Praswad juga menyatakan bahwa remisi dinilai diberikan pada saat pemberantasan korupsi sedang berada di titik terendah dengan sistem yang tidak berfungsi dengan baik, termasuk KPK. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta untuk berhati-hati dalam memberikan remisi kepada koruptor, mengingat KPK telah berusaha keras untuk menangkap dan mengadili mereka.

Diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat telah mendapatkan remisi terkait Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Beberapa di antara koruptor tersebut adalah eks Ketua DPR Setya Novanto, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka menerima remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapat potongan tahanan.

Jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin mencapai 381 orang, dimana 240 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aksi pemberian remisi kepada koruptor tersebut dinilai oleh IM57+ Institute sebagai tindakan yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi.