Penyaluran Bansos sebagai Salah Satu Tugas Kementerian Koordinator PMK Muhadjir

by -134 Views
Penyaluran Bansos sebagai Salah Satu Tugas Kementerian Koordinator PMK Muhadjir

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu tugas kementeriannya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020. Dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Muhadjir mengatakan bahwa keterlibatan mereka dalam penyaluran bansos dan bantuan pangan beras CPP adalah bagian dari tugas Kemenko PMK. Pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk mendukung, melaksanakan inisiatif, dan mengendalikan kebijakan yang sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa pemilihan wilayah kunjungan kerja penyaluran bansos didasarkan pada pertimbangan tingkat kemiskinan, kemiskinan ekstrem, prevalensi, angka stunting, serta faktor geografi dan demografi masyarakat. Selain itu, kondisi pelaksanaan bansos dan bantuan pemerintah lainnya di wilayah tersebut juga dipertimbangkan, termasuk inisiatif pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan.

Muhadjir menegaskan bahwa program perlindungan sosial yang dilaksanakan tidak berkaitan dengan kontestasi nasional seperti Pilpres 2024. Program-program tersebut sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah dan menurunkan angka kemiskinan. Muhadjir juga menjadi salah satu menteri yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.