Ahli Kubu Amin di Sidang MK Membantah Pencalonan Gibran sebagai Tidak Sah

by -118 Views
Ahli Kubu Amin di Sidang MK Membantah Pencalonan Gibran sebagai Tidak Sah

Menurut Ruang Berita di Garudanews24.id, pada 1 April 2024, Ahli hukum administrasi dan dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah menurut perspektif hukum administrasi.

Ridwan menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku, yang mensyaratkan usia calon presiden minimal 40 tahun. Gibran yang saat itu berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat. Namun, setelah pendaftaran Gibran diterima oleh KPU, penetapan paslon menggunakan aturan baru, yaitu Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

Ridwan juga menyoroti adanya ketidaktepatan dalam konsiderans menimbang, dimana pertimbangan masih menggunakan PKPU yang sudah tidak berlaku. Gugatan sengketa Pemilu 2024 oleh THN Amin dilayangkan ke MK pada 21 Maret 2024, setelah pengumuman kemenangan paslon 2 Prabowo-Gibran oleh KPU RI. Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.