Penangkapan Narkoba Baru Berbentuk Perangko dengan Ilustrasi Kartun Dihentikan

by -70 Views
Penangkapan Narkoba Baru Berbentuk Perangko dengan Ilustrasi Kartun Dihentikan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan berbagai jenis, dengan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka tersebut berinisial IP, DY, HP, NK, dan AI alias B.

Salah satu jenis narkoba yang diungkap adalah Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dalam bentuk perangko bergambar kartun. “Kita berhasil mengungkap jenis ganja, serta adanya home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan CC4 atau LSD yang barang buktinya berupa perangko ini dikirim dari Jerman,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Menurut Hengki, LSD merupakan narkotika golongan 1 berupa CC4 yang mirip dengan ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar. LSD ini berbentuk perangko dengan gambar kartun yang digunakan dengan cara ditempelkan di langit-langit mulut. Harga jual LSD perlembar kecil seukuran perangko tersebut berkisar Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengungkapan narkotika jenis ganja, modusnya adalah dengan menyamarkan barang haram tersebut menggunakan kemasan makanan dan mengirimnya melalui kargo. Dengan menyamarkan menggunakan kemasan makanan atau minuman, mereka seolah-olah mengirim paket makanan atau minuman.

Kasus lain yang diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya adalah home industri jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan industri rumahan tersebut, pihak kepolisian menyita seberat 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.