Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di MK, Terdapat Nama Saldi Isra dan Anwar Usman

by -60 Views

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK. MKMK, kata Yuliandri, juga telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebut.

Dia menyebutkan, kelima laporan itu akan dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

“Kelima pelapor akan menjalani sidang di jam yang berbeda,” kata Yuliandri kepada Tempo, Kamis kemarin, 14 Maret 2024.

Mantan Rektor Universitas Andalas ini memaparkan kelima laporan itu berasal dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman.

Kemudian, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra. Disusul Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman.

Sementara Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan melaporkan Hakim Arief Hidayat.

Laporan kelima datang dari Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams yang merupakan mantan Hakim MK.

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik,” ujar Yuliandri.

Kelima laporan ini merupakan buntut dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah dikabulkan sebelumnya oleh MK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams merupakan hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.

“Makanya pada persidangan pendahuluan besok, MKMK akan melihat dugaan pelanggaran dimaksud, sebelum dinyatakan laporan dapat dilanjutkan pemeriksaan atau tidak,” ujar Yuliandri.

MKMK sebut tak ganggu PHPU

Terkait potensi potensi terganggunya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK karena sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Yuliandri mengatakan pihaknya telah mencoba mengatur jadwal dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Maka proses persidangan tidak akan mengganggu sidang PHPU nantinya,” jelas Yuliandri.

Diketahui, permohonan PHPU ke MK dapat diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.

Adapun tenggat waktu permohonan sengketa Pemilu ke MK adalah 3 x 24 jam setelah pengumuman KPU untuk Pileg, dan 3 hari setelah pengumuman untuk pemilihan presiden atau pilpres.