Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat agar penerima bisa tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam pasal 6 ayat (1) PP ini, diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-PNS yang bekerja di lembaga penyiaran publik. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK juga meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Selain itu, dalam pasal 7 ayat (1) diatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS yang anggarannya dari APBN. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.