Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya selama bulan puasa. Jam kerja PNS akan dimulai pada pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat. Khusus untuk hari Jumat, waktu selesai kerja ditetapkan pada pukul 15.30 WIB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa jam kerja selama bulan puasa ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pada hari Jumat, PNS akan pulang lebih lama karena diberikan waktu istirahat yang lebih lama. Jika pada hari biasa waktu istirahat hanya 30 menit, pada hari Jumat waktu istirahat ditetapkan menjadi 60 menit atau 1 jam,” jelas Azwar Anas.
Azwar Anas juga menyatakan bahwa instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan. Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja bisa diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hari kerja dan jam kerja yang diatur dalam peraturan presiden tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, anggota POLRI, pegawai ASN di lingkungan POLRI, serta pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H adalah sebagai berikut:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
2. Jumat: 08.00-15.30
(hal/fdl)