Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Menurut mereka, ambang batas parlemen yang proporsional sebesar 2,5 persen.
Mereka menyambut baik keputusan ini karena parlemen threshold yang sebelumnya diterapkan adalah 2,5 persen dan ini telah membantu penyederhanaan partai politik di parlemen dengan memiliki sembilan fraksi pada tahun 2009. Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada pemilihan umum (Pemilu) 2009, sebelumnya pada Pemilu 1999 dan 2004, semua partai politik lolos selama mendapatkan 11 kursi di DPR.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, angka 2,5 persen sangat proporsional dengan tujuan penyederhanaan partai politik dan tidak ada suara rakyat yang terbuang. Namun, perubahan ambang batas parlemen merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. MK memberi panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen yang baru untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
Pada poin pertama, MK mengatakan bahwa ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Selain itu, perubahan norma ambang batas parlemen harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan mencegah banyaknya suara yang tidak bisa menjadi kursi DPR. Perubahan harus bertujuan mewujudkan penyederhanaan partai politik dan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Perubahan ambang batas parlemen juga harus melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.