KPU Memastikan Penetapan Tersangka Petugas PPLN Kuala Lumpur Tidak Menghambat Pemutahiran Data

by -46 Views

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa penetapan 7 petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak akan menghambat proses pemutakhiran data. Afifuddin menyatakan bahwa ketujuh tersangka sudah dinonaktifkan sebelum ditetapkan oleh Bareskrim Polri. KPU telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengganti petugas PPLN yang terlibat dalam tindak pidana.

Selanjutnya, kasus etik ketujuh petugas PPLN akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemecatan. Bareskrim Polri menetapkan tujuh petugas PPLN Kuala Lumpur setelah melakukan gelar perkara pada 28 Februari 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, seperti menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap. Tersangka juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sejak sekitar tanggal 21 Juni 2023.

Djuhandhani menyatakan bahwa para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih, yang seharusnya telah melalui proses pencocokan dan penelitian data oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Meskipun jumlah pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856, namun hanya 64.148 yang telah diverifikasi.

PPLN Kuala Lumpur diduga menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan beberapa Berita Acara yang dikeluarkan, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang seharusnya dan yang ditetapkan oleh PPLN.

Djuhandhani menambahkan bahwa penetapan daftar pemilih tetap dan data pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara yang tidak benar dan melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Para tersangka diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap hanya berdasarkan persentase dari kesepakatan dengan perwakilan partai politik.

Penulis: EKA YUDHA SAPUTRA | ADVIST KHOIRUNIKMAH